Berikut yang termasuk fungsi negara kecuali

Salah satu cara untuk mewujudkan fungsi ini adalah dengan membentuk berbagai badan peradilan. Dari penjelasan dari ke-empat fungsi di atas. Para ahli di bidangnya juga memberikan pendapatnya secara umum tentang fungsi-fungsi negara.

Contohnya dari John Locke, Montesquieu dan Van Vollenhoven sebagai berikut.

Macam-macam fungsi negara menurut John Locke

Menurut Locke sebagai seorang filsuf dari Inggris, yang membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut,

Fungsi legislatif: membuat undang-undang

Fungsi eksekutif membuat peraturan dan mengadili

Fungsi federatif: mengurus urusan luar negeri serta urusan perang dan damai

Fungsi Negara Menurut Montesquieu

Pemikir politik asal Prancis, Montesquieu yang terkenal dengan sebutan Trias Politica, membagi fungsi negara dalam tiga tugas pokok atau fungsi negara antara lain sebagai berikut,

Fungsi legislatif: membuat undang-undang

Fungsi eksekutif: melaksanakan undang-undang

Fungsi yudikatif: mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati

Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven

Menurut Van Vollenhoven seorang antropolog Belanda yang dijuluki sebagai “Bapak Hukum Adat” ini berpendapat fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja, berikut penjelasannya,

Bestuur, yaitu fungsi menyelenggarakan pemerintahan

Rechtsprak, yaitu fungsi mengadiliRegeling, yaitu fungsi membuat peraturan

Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan Dan secara umum pula, fungsi negara bisa dirumuskan sebagai berikut:

Fungsi internal, yaitu dengan cara memelihara perdamaian, ketertiban, ketentraman, serta perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang

Fungsi Eksternal, yaitu dengan upaya mempertahankan kemerdekaan negara. Dengan kata lain negara harus berupaya agar dapat mengatasi segala ancaman atau serangan yang berasal dari luar negeri.

Fungsi fakultatif, yaitu fungsi negara yang dapat diwujudkan dengan cara peningkatan kesejahteraan umum baik dari segi ekonomi, sosial, moral, maupun intelektual.

Dengan adanya fungsi negara, pemerintah mengharapkan rakyatnya untuk sadar diri dan mematuhi peraturan perundang-undangan atau aturan yang berlaku serta turut berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan guna mewujudkan fungsi–fungsi negara.

Demikian ulasan terkait dengan fungsi negara secara umum dan penjelasnnya dari para ahli di bidangnya. Semoga dari artikel di atas, dapat menambah pengetahuan dan wawasanmu tentang fungsi negara sehaingga turut pertisipasi untuk mewujudkan fungsi negara secara baik.

Reporter: Loudia Mahartika

kewajiban dikelompokkan menjadi 3,sebutkan dan jelaskan serta berilah contohplis tolong dijawab dan jangan ngawurand thanks y udah jawab​

jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya kesadaran mematuhi norma yang berlakupliss tolong dijawab dan jangan ngawurand thanks y udah ngejawa … b​

negara terkaya di asi tenggara ?​

berikut bukan faktor penghambat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia adalah.... A.pembangunan tidak merataB. melemahnya budaya bangsaC. memiliki wa … wasan nusantaraD. keragaman pada masyarakat Indonesia​

hak status kebangsaan adalah​

Jelaskan apakah ada hambatan melaksanakan sikap positif terhadap pokok pikiran ketuhanan dalam pembukaan UUD NRI 1945 di lingkungan masyarakat​

tuliskan alinea kedua piagram jakarta!​

sebutkan lima asas yang disampaikan oleh supomo dalam sidang bpupki tanggal 29 mei 1945!​

jelaskan tentang lahirnya pancasila?​

Arti dari dasar Pramuka adalahTolong bantu jawab kak.sebenarnya pr pramuka kak.​

Dhafi Jawab

Cari Jawaban dari Soal Pertanyaan mu, Dengan Mudah di jwb4.dhafi.link Dengan Sangat Akurat. >>

Klik Disini Untuk Melihat Jawaban

#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by ### on Sat, 30 Jul 2022 14:53:15 +0700 with category PPKn

Fungsi legislatif [ John Locke ]Kecuali kan?Semoga Bermanfaat! :]Makasih:D

Baca Juga: 1 / 4 / bagi 1 / 3 / bagi 1 / 2
PAKAI CARANYA YA PLI TOLONG​


jwb4.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

CD Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions [MCQ] Easily at cd.dhafi.link. with Accurate Answer. >>

yang bukan termasuk fungsi negara

This is a List of Available Answers Options :

  1. pertahanan
  2. kesejehteraan
  3. keamanan
  4. persatuan

The best answer is D. persatuan.

Reported from teachers around the world. The correct answer to ❝yang bukan termasuk fungsi negara❞ question is D. persatuan.
I Recommend you to read the next question and answer, Namely rasa cinta terhadap tanah air [Multiple Choice Quiz] with very accurate answers.

Click to See Answer

CD Dhafi Quiz Is an online learning educational site to provide assistance and insight to students who are in the learning stage. they will be able to easily find answers to questions at school.We strive to publish Encyclopedia quizzes that are useful for students. All facilities here are 100% Free. Hopefully, Our site can be very useful for you. Thank you for visiting.

Salah satu cara untuk mewujudkan fungsi ini adalah dengan membentuk berbagai badan peradilan. Dari penjelasan dari ke-empat fungsi di atas. Para ahli di bidangnya juga memberikan pendapatnya secara umum tentang fungsi-fungsi negara.

Contohnya dari John Locke, Montesquieu dan Van Vollenhoven sebagai berikut.

Macam-macam fungsi negara menurut John Locke

Menurut Locke sebagai seorang filsuf dari Inggris, yang membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut,

Fungsi legislatif: membuat undang-undang

Fungsi eksekutif membuat peraturan dan mengadili

Fungsi federatif: mengurus urusan luar negeri serta urusan perang dan damai

Fungsi Negara Menurut Montesquieu

Pemikir politik asal Prancis, Montesquieu yang terkenal dengan sebutan Trias Politica, membagi fungsi negara dalam tiga tugas pokok atau fungsi negara antara lain sebagai berikut,

Fungsi legislatif: membuat undang-undang

Fungsi eksekutif: melaksanakan undang-undang

Fungsi yudikatif: mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati

Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven

Menurut Van Vollenhoven seorang antropolog Belanda yang dijuluki sebagai “Bapak Hukum Adat” ini berpendapat fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja, berikut penjelasannya,

Bestuur, yaitu fungsi menyelenggarakan pemerintahan

Rechtsprak, yaitu fungsi mengadiliRegeling, yaitu fungsi membuat peraturan

Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan Dan secara umum pula, fungsi negara bisa dirumuskan sebagai berikut:

Fungsi internal, yaitu dengan cara memelihara perdamaian, ketertiban, ketentraman, serta perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang

Fungsi Eksternal, yaitu dengan upaya mempertahankan kemerdekaan negara. Dengan kata lain negara harus berupaya agar dapat mengatasi segala ancaman atau serangan yang berasal dari luar negeri.

Fungsi fakultatif, yaitu fungsi negara yang dapat diwujudkan dengan cara peningkatan kesejahteraan umum baik dari segi ekonomi, sosial, moral, maupun intelektual.

Dengan adanya fungsi negara, pemerintah mengharapkan rakyatnya untuk sadar diri dan mematuhi peraturan perundang-undangan atau aturan yang berlaku serta turut berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan guna mewujudkan fungsi–fungsi negara.

Demikian ulasan terkait dengan fungsi negara secara umum dan penjelasnnya dari para ahli di bidangnya. Semoga dari artikel di atas, dapat menambah pengetahuan dan wawasanmu tentang fungsi negara sehaingga turut pertisipasi untuk mewujudkan fungsi negara secara baik.

Reporter: Loudia Mahartika

Ilustrasi Indonesia. ©2016 Merdeka.com

JATIM | 15 Oktober 2021 15:45 Reporter : Edelweis Lararenjana

Merdeka.com - Tujuan dan fungsi negara di belahan dunia ini pasti berbeda-beda. Masing-masing negara tentu memiliki tujuannya tersendiri pada saat hendak didirikan.Tujuan negara ini yang lantas akan menjadi pedoman tentang bagaimana negara tersebut disusun serta bagaimana kehidupan rakyatnya diatur sedemikian rupa.

Sementara itu, selain adanya tujuan pembentukan negara juga membutuhkan fungsi negara. Fungsi negara ditekankan pada aspek dinamika negara dengan segala aktivitas dan peran yang dimainkannya untuk mencapai tujuan negara. Tujuan dan fungsi negara saling berkesinambungan satu sama lain.

Tujuan dan fungsi negara ini perlu diketahui dan disetujui oleh mayoritas rakyatnya, karena tujuan dan fungsi negara adalah pondasi penting bagi berdirinya sebuah negara yang bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa dan nenek moyangnya.

Setiap negara di dunia tentu memiliki tujuan dan fungsi negara yang berbeda. Negara juga mengejar kepentingan nasional yang berbeda pula. Memahami tujuan dan fungsi negara adalah langkah awal yang bisa Anda lakukan untuk mencapai cita-cita bersama suatu bangsa. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai tujuan dan fungsi negara.

2 dari 4 halaman

Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Dilansir dari Liputan6.com, tujuan negara menjadi pondasi penting bagi berdirinya sebuah negara. Tiap negara memiliki tujuan yang berbeda-beda. Tujuan tersebut biasanya disesuaikan dengan pandangan dan landasan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhurnya.

Indonesia misalnya, memiliki tujuan negara yang tertuang pada pembukaan UUD 1945. Tujuan negara bisa menjadi cita-cita serta visi dan misi berdirinya negara. Tujuan dari setiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.

Sementara itu, fungsi negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan.

Fungsi pengaturan dan ketertiban sangat penting dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian yang mungkin timbul dalam masyarakat. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan memiliki makna negara berupaya agar masyarakat dapat hidup sejahtera, terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat.

Sedangkan fungsi pertahanan dan keamanan diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi keadilan memiliki makna negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan negara.

3 dari 4 halaman

  • Teori tujuan negara dari Niccol Machiavelli

Teori Machiavelli tentang tujuan negara dikemukakan dalam bukunya “II Principe” [Kepala Negara]. Menurut Machiavelli, tujuan negara adalah untuk memupuk kekuasaan guna mencapai kemakmuran rakyat. Pemerintah atau Raja digunakan sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan.

Dalam usaha memupuk kekuasaan, raja atau pemimpin negara harus mempunyai sifat-sifat sebagai harimau, singa atau sifat-sifat sebagai kancil. Raja harus mempunyai sifat-sifat harimau agar ditakuti oleh rakyat dan musuh-musuhnya yang lebih lemah. Bersifat sebagai kancil yang cerdik, licik agar dapat menguasai rakyat dan menerobos lubang-lubang jaring atau perangkap yang dipasang oleh lawan-lawan politiknya yang lebih kuat.

Negara boleh mengadakan perjanjian dengan negara-negara lain, tetapi tidak perlu mentaati perjanjian itu, yang penting rakyat tidak dirugikan dan kesejahteraan bisa dicapai.

  • Teori tujuan negara dari Imanuel Kant

Imanuel Kant menulis dalam bukunya yang berjudul “Mataphysische Afangsrunde” [Ajaran Metafisika dalam Hukum] bahwa “Manusia dilahirkan sederajat dan segala kehendak, kemauan dalam masyarakat negara harus melalui dan didasarkan dengan undang-undang”.

Peraturan-peraturan hukum harus pula dirumuskan dan harus menjadi dasar pelaksana pemerintahan. Di samping itu ia memandang bahwa perlu adanya pemisahan kekuasaan, seperti diajarkan oleh Montesquieu [Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudisial].

Dalam kepustakaan dikatakan bahwa Imanuel Kant yang memberi nama ajaran Montesquieu tentang “pemisahan kekuasaan” [separation of power] itu dengan nama “Trias Politika”.

Jadi tujuan negara menurut Imanuel Kant adalah: menegakkan hak-hak dan kebebasan warga negara atau kemerdekaan individu. Untuk menjamin kebebasan individu berupa jaminan perlindungan HAM harus diadakan pemisahan kekuasaan seperti Trias Politika.

4 dari 4 halaman

Dalam bukunya “Web of Goverment”, Mac Iver mengemukakan fungsi negara dari segi transformasi [transformation function of goverment]. Dari segi transformasi itu, fungsi negara mencakup:

  • Fungsi kebudayaan [cultural function], di mana fungsi cultural atau kebudayaan ini sesungguhnya terletak pada aktivitas individu. Karena itu negara harus hanya memajukan dan mengintensifkan saja usaha-usaha yang dijalankan oleh rakyat dalam aktivitas budaya. 
  • Fungsi kesejahteraan umum [public walfare function], yaitu semua aktivitas manusia yang ditujukan kepada untuk seluruh lapisan masyarakat.
  • Fungsi ekonomi [economic function], di mana negara secara aktif turut campur dalam bidang perekonomian, dengan maksud agar dapat menjamin kehidupan yang layak bagi warga negaranya.

Pada millenium ketiga [abad ke-21], Francis Fukuyama, mengutip Laporan Bank Dunia, tentang Pembangunan Dunia, dalam rangka lingkup kekuatan atau kemampuan negara menangani “pasar bebas” [free market], mengemukakan tiga fungsi utama negara, meliputi:

  • Fungsi Minimal, menyediakan kebutuhan publik, meningkatkan keadilan.
  • Fungsi Menengah, menangani persoalan-persoalan eksternal, mengatur monopoli, memperbaiki kualitas informasi, dan menyediakan asuransi sosial.
  • Fungsi Aktivis, mengkoordinasi aktivitas swasta, redistribusi aset, meliputi tiga aktivitas, yaitu: mendorong pasar, melakukan redistribusi aset, dan menumpulkan inisiatif [Francis Fukuyama, 2005: 9].

Sementara  dalam rangka tugas negara pemerintah untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, Wolfgang Friedmann menyebutkan empat fungsi negara, yaitu:

  • Sebagai provider, negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya.
  • Sebagai regulator, negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan bernegara.
  • Sebagai enterpeuner, negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara/daerah [BUMN/BUMD], dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha.
  • Sebagai umpire, negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang-bidang usaha tertentu. [W. Friedmann, 1971: 3].
[mdk/edl]

Video liên quan