Bagaimana Mekanisme operating lease pada leasing

Praktik leasing (sewa guna usaha) sangat umum digunakan dalam dunia bisnis karena memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan. Pihak yang menyediakan leasing disebut lessor, sementara yang menerima disebut lessee. Perjanjian yang dibentuk kedua pihak mempunyai sanksi jika gagal untuk memenuhi kewajibannya.

Pengertian Leasing

Leasing adalah aktivitas pembiayaan perusahaan berupa pengadaan berbagai barang modal agar bisa dipakai perusahaan tersebut hingga rentang waktu yang telah ditentukan. Perusahaan yang mengambil leasing bisa mendapatkan barang modal tanpa membeli sendiri peralatan yang dibutuhkan.

Sesuai definisi di atas, dengan menggunakan leasing, perusahaan hanya melakukan sewa beli barang modal sehingga bisa langsung difungsikan untuk melakukan produksi. Perusahaan itu kemudian bisa mengangsur hutangnya tiap bulan, tiga bulan sekali, hingga enam bulan sekali ke pihak lessor atau pemberi leasing.

Dalam arti umum leasing juga disebut equipment financing. Artinya adalah fasilitas pembiayaan dalam bentuk alat-alat barang modal yang akan difungsikan untuk tahap produksi perusahaan langsung atau tak langsung.

Jenis Kegiatan Leasing

Ada beberapa jenis kegiatan Leasing yang biasanya dilakukan dalam dunia bisnis sesuai dengan fungsinya masing-masing. Berikut lima jenis mekanisme leasing yang biasanya diterapkan dalam kesepakatan:

1. Capital Lease

Capital lease adalah jenis leasing dimana perusahaan leasing itu merupakan lembaga keuangan. Pada tipe leasing yang satu ini, pihak nasabah atau lessee yang memerlukan barang modal bisa menetapkan sendiri spesifikasi yang diperlukan. Dengan begitu pihak lessee boleh memutuskan jenis barang apa yang dikehendaki.

Selanjutnya, lessee pun dapat mengadakan negoisasi langsung ke pihak supplier barang mengenai harga maupun berbagai ketentuannya. Begitu tuntas tahap negoisasinya selanjutnya lessor bisa menyerahkan dana ke supplier sebagai uang pembayaran barang. Sesudah itu lessee langsung membayar sejumlah dana modal ke lessor menurut kesepakatan yang telah ditetapkan.

2. Operating Lease

Pada operating lease, pihak lessor akan berbelanja barang modal lalu disewakan ke lessee untuk kurun waktu sesuai kesepakatan. Jadi pihak lessee cuma mengeluarkan uang untuk jasa sewa barang semata. Untuk harga barang maupun berbagai biaya yang lain akan dibayarkan pihak lessor.

3. Sales Type Lease

Sering disebut lease penjualan, jenis ini banyak dilakukan perusahaan industri untuk menjual lease barang yang diproduksinya sendiri. Umumnya penjualan lease tersebut punya dua jenis penghasilan yang diakui, terdiri dari penghasilan dari penjualan barang dan penghasilan bunga dari pembelanjaan dalam periode waktu lease.

4. Leverage Lease

Leverage lease akan melibatkan pihak ketiga yang dinamakan dengan credit provider. Oleh karena itu lessor tak memodali obyek leasing sampai 100% dari harga barang, namun cuma kurang-lebih 20% sampai 40% saja. Sementara sisanya akan didanai oleh credit provider.

5. Cross Border Lease

Cross border lease umumnya dijalankan antar negara. Lessor dan lessee berada tidak dalam satu negara, namun dua negara berbeda. Umumnya barang yang dilibatkan yaitu dengan harga yang mahal. Misalnya saja pesawat terbang buatan Airbus atau Boeing.

Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing

Dalam tiap proses perjanjian leasing setidaknya mengikutsertakan 4 pihak yang berangkutan terdiri dari: lessee, lessor, supplier, serta bank atau pemberi kredit. Setiap pihak memiliki perannya sendiri-sendiri yang penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Lessee

Lessee adalah perusahaan maupun pihak yang menerima pembiayaan berwujud barang modal dari pemberi leasing. Lessee yang berkenaan dengan financial lease biasanya ingin mencari pembiayaan berbentuk peralatan dimana untuk pembayarannya berbentuk cicilan ataupun dibayar secara bertahap.

Di akhir perjanjian, lessee punya opsi atau hak membeli barang atau peralatan itu dimana harganya dihitung sesuai nilai sisa. Sementara untuk operating lease, lessee bisa mencukupi kebutuhan peralatan maupun tenaga operator sekaligus pemeliharaan alat itu namun tak menanggung dari kerusakan peralatan.

2. Lessor

Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang menyediakan fasilitas pembiayaan ke pihak lessee berwujud barang modal. Lessor yang berkenaan dengan financial lease tujuannya adalah memperoleh kembali dana yang sudah dikeluarkan dalam mendanai pengadaan barang modal sekaligus memperoleh laba. Sementara kaitannya dengan operating lease, pihak lessor memiliki tujuan memperoleh laba dari pengadaan barang ataupun pemberian beberapa jasa yang menyangkut perawatan juga pengoperasian barang modal itu.

3. Supplier

Supplier adalah perusahaan atau pihak yang menyediakan atau menyiapkan barang yang akan dijual ke lessee namun dibayar cash oleh lessor. Untuk yang berkenaan dengan financial lease, supplier akan memberikan barang modal itu ke lessee tanpa melibatkan lessor selaku pihak yang menyediakan pembiayaan. Namun untuk mekanisme operating lease, pihak supplier akan menjual barang modal itu langsung ke lessor dimana pembayarannya akan disesuaikan dengan perjanjian antar keduanya misalnya akan dibayarkan tunai atau tempo.

4. Bank

Meski tak terlibat langsung pada sebuah perjanjian leasing, bank memainkan andil penting untuk penyediaan dana ke lessor. Itu khususnya pada skema leverage lease yang mana asal dana pembiayaan yang dimiliki lessor didapatkan dari pinjaman bank. Supplier pun bisa saja mendapatkan pinjaman dari bank dalam mendapatkan barang modal dimana selanjutnya akan dijual ke lessor atau lessee.

Kelebihan Skema Leasing

Sebagai salah satu pilihan bentuk pinjaman, ada berbagai kelebihan yang coba ditawarkan oleh skema leasing diantaranya adalah :

1. Fleksibel

Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing menganut sistem kontrak. Oleh karena itu bisa diselaraskan dengan apa-apa yang menjadi kebutuhan perusahaan dalam hal barang modal. Lalu nominal angsuran dan jangka waktunya pun bisa mengikuti posisi keuangan perusahaan. Perusahaan boleh melakukan kesepakatan dengan pihak leasing tergantung dari kemampuan keuangan perusahaan.

2. Tidak Membutuhkan Agunan

Hal yang menguntungkan menggunakan leasing yaitu tak mengharuskan adanya agunan yang harus diserahkan lessee. Perusahaan berhak atas barang modal sesuai aktiva yang di-lease. Pemasukan dari aktiva itulah sebagai agunan dari lease yang disepakati.

3. Kecepatan Layanan

Tatacara pengajuan pinjaman leasing itu cukup mudah dan prosesnya pun cepat. Leasing adalah alternatif mudah bagi perusahaan  dalam mencari pembiayaan terutama untuk pengadaan barang modal. Lessee akan tanpa kesulitan memperoleh berbagi barang modal yang diperlukan untuk tetap berlangsungnya operasional perusahaan.

4. Penghematan Modal

Dimana pihak lessor atau pemberi pinjaman akan mendanai sepenuhnya barang atau modal yang diperlukan perusahaan. Berkat tersedianya pendanaan oleh lessor itu artinya perusahaan peminjam bisa menghemat modal. Dengan begitu modal yang dipunyai pihak perusahaan lessee bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain.

5. Pembayaran Cicilan Dianggap Biaya Operasional

Dalam leasing ini pembayaran cicilan bisa ditambahkan dalam biaya operasional perusahaan. Jadi pembayaran yang dilakukan perusahaan sebagai peminjam dimasukkan sebagai bagian laba rugi perusahaan. Sehingga perhitungannya dari penghasilan sebelum pajak, tidak dari laba setelah pajak.

6. Menahan Dampak Inflasi

Leasing pun bisa digunakan sebagai solusi penahan dampak dari terjadinya risiko penyusutan nilai uang yang dipicu inflasi. Karena inflasi bisa menggerus investasi, skema leasing didesain agar tetap menguntungkan bagi perusahaan. Operasional perusahaan akan tetap berjalan dengan lancar meski kondisi perekonomian umum sedang mengalami inflasi atau penurunan.

Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.

Berikut ini adalah pembahasan tentang leasing yang meliputi pengertian leasing, arti leasing, pengertian hak opsi, pihak-pihak yang terlibat leasing, pengertian operating lease, pengertian perusahaan leasing, mekanisme leasing, perjanjian leasing, perusahaan leasing, pengertian finance lease, definisi leasing, daftar perusahaan leasing, contoh leasing.

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. 

Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:

  1. jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor
  2. Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

Adapun kriteria untuk operating lease apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
  2. Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.

Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lesse disebut lease agreement, dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:

  1. nama dan alamat lessee,
  2. jenis barang modal diinginkan,
  3. jumlah atau nilai barang yang dileasingkan,
  4. syarat-syarat pembayaran,
  5. syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya,
  6. biaya-biaya yang dikenakan, dan
  7. sanksi-sanksi apabila lessee ingkar janji.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah:

  1. Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal. Perusahaan leasing tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
  2. Lessee adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  3. Supplier adalah pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
  4. Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

Demikian Pengertian Leasing, Finance Leasing dan Operating Lease beserta Contoh dan Mekanisme Leasing Semoga bermanfaat.